Events Calendar

Workshop ”Optimalisasi Manajemen Sumber Daya Berbasis Good Governance Untuk Peningkatan Kesejahteraan Daerah”
From Monday 25 March 2019 -  08:30am
To Tuesday 26 March 2019 - 04:30pm
Hits : 905
by This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pada Pilkada serentak yang dilaksanakan tahun 2018  yang digelar di 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota menghasilkan 171 kepala daerah terpilih. Latar belakang kepala daerah tersebut, hanya 64 kepala daerah petahana yang menang untuk memimpin daerahnya pada periode kedua. Dengan demikian terdapat 107 kepala daerah baru. Di antara kepala daerah baru terpilih, tidak semua berasal dari ASN atau Anggota DPR/DPRD yang telah memahami tata kelola pemerintahan dengan baik. Sebagian mereka dari kalangan profesional, baik akademisi, pengusaha, maupun pimpinan perusahaan. 

Menjadi kepala daerah memiliki tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan termasuk urusan penyusunan dan pengajuan Perda tentang APBD dan perubahan APBD serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Anggaran sektor publik memiliki peran yang sangat signifikan dan menjadi instrumen kebijakan multi-fungsi yang dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara. Arah kebijakan dapat dilihat dari komposisi dan besarnya anggaran, yanag secara langsung merefleksikan arah dan tujuan pelayanan kepada masyarakat.

 Pelaksanaan pengelolaan keuangan di daerah dilakukan berdasarkan asas disentralisasi dalam penyelenggaraan pemeritah. Presiden menyerahkan pengelolaan keuangan negara kepada Gubernur, Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Selanjutnya, pelaksanaan pengelolaan dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (KSKPD) sebagai pengelola APBD. Sebagai pengelola keuangan daerah, tugas yang harus dilakukan adalah: (a) menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD; (b) menyusun RAPBD dan Rancangan Perubahan APBD, (c) melaksanakan pemungutan pendapatan daerah  yang telah ditetapkan dengan Perda; (d) melaksanakan fungsi Bendahara Umum daerah, (e) menyusun Laporan Keuangan yang merupakan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD. 

Agar fungsi APBD berjalan secara optimal, sistem pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan baik dan benar, serta tepat sasaran guna menghindari penyimpangan dalam pengelolaan angaran.  Untuk itu dibutuhkan aparatur negara yang profesional dan bekerja berdasarkan asas pemerintahan yang baik agar mampu mewujudkan Good Governance dalam penyelenggaraan negara. Good Governance dalam pengelolaan keuangan negara mensyaratkan penyelenggaraan yang profesional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam UUD 1945. 

Menurut statistik KPK, jumlah tindak pidana korupsi dari tahun 2004 hingga 2018 tercatat 867 kasus. Bila dilihat lebih detail dari jumlah tersebut, jumlah kasus korupsi yang menyangkut kepala daerah (Gubernur, walikota, dan bupati) sebanyak 106  kasus dan terbanyak terjadi justru pada tahun 2018 (KPK, 2019). Jumlah ini tentu sangat memprihatinkan. Dengan terpilihnya 107 kepala daerah baru yang berasal dari kalangan profesional, baik akademisi, pengusaha, maupun pimpinan perusahaan, kiranya perlu diselenggarakan sosialisasi tentang tata kelola pemerintahan yang berintegritas, sehingga dapat mencegah kasus tindak pidana korupsi dari kalangan pemerintah daerah. Universitas Paramadina, sebagai institusi pendidikan yang punya komitmen terhadap pencegahan  tindak pidana korupsi melalui jalur pendidikan, merasa terpanggil untuk melakukan kegiatan sosialisasi ini. Bekerja sama dengan KPK dan Ford Foundation, bersama dengan pemangku kepentingan terkait akan menyelenggarakan  workshop tentang :”Optimalisasi Manajemen Sumber Daya Berbasis Good Governonce Untuk Peningkatan Kesejahteraan Daerah” 

Maksud workshop ini adalah untuk membantu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel untuk meiningkatkan kesejahteraan daerah.

Tujuan yang kami harapkan dapat terwujud melalui acara ini: 

1. Terbentuknya pemahaman yang benar terhadap tata kelola pemerintahan Daerah yang bersih, transparan dan akuntabel.

2. Pemahaman tentang integritas sebagai Kepala Daerah dari berbagai perspektif.

PEMBICARA:

Prof. Firmanzah, Ph.D, Agus Raharjo, 

Arsan Latif, Adi Junjunan,  Darwanto, 

Wawan Heru Suyatmiko, Ika Karlina Idris, Ph.D,

QK. Dikara Barcah, MBA 

 

Moderator: 

Faris Budiman Annas, Emil Radhiansyah, 

Fuad Mahbub Siraj, ahmad Khoirul Umam

 

Workshop akan diselenggarakan di Jakarta tanggal 25-26 Maret 2019

About us

Universitas Paramadina berdiri pada 10 Januari 1998, mengemban misi untuk membina ilmu pengetahuan rekayasa dengan kesadaran akhlak mulia demi kebahagiaan bersama seluruh umat manusia.

Latest Posts

Hubungi Kami

Kampus Jakarta
Universitas Paramadina
Jl. Gatot Subroto Kav. 97
Mampang, Jakarta 12790
Indonesia
T. +62-21-7918-1188
T. 0815-918-1190

E-mail: info@paramadina.ac.id
http://www.paramadina.ac.id 

Kampus Cipayung
Jl. Raya Mabes Hankam Kav 9, 
Setu, Cipayung, Jakarta Timur 13880�
T. 0815-818-1186


Kampus Cikarang

District 2, Meikarta,
Cikarang
T. 0815-918-1192�