Pemerintah Harus Duduk Bersama Freeport

[beritasatu.com] Jakarta- Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah menekankan perlu ada solusi atas masalah antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PT FI). Syaratnya, harus sama-sama menguntungkan dan tidak membuat kerugian kedua belah pihak.

"Yang penting carikan solusinya karena kan kita sekarang ini sedang menarik investor asing masuk ke Indonesia. Jangan sampai yang di dalam, kita minta untuk keluar," kata Firmanzah saat ditemui di kantor Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Senin (20/2).

Hanya saja, Firmanzah tidak menyebutkan solusi yang bisa diambil. Ia hanya mengatakan perlu ada pertemuan keduabelah pihak untuk mencapai solusi terbaik.

Meski demikian, mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) menekankan bahwa jangan sampai pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan menyudutkan pemerintah Indonesia sehingga menyetujui keinginan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

"Jangan sampai juga terkesan kondisi yang terjadi di Papua, tenaga kerja banyak dirumahkan itu menjadi alat penekan pemerintah untuk segera membuat keputusan sesuai kepentingan Freeport," ungkapnya.

Firmanzah menegaskan bahwa hilirisasi mineral melalui pembangunan smelter adalah syarat yang diwajibkan dalam Undang-Undang (UU) No.4/2009 tentang Minerba. Ditambah lagi, pemerintah sudah memberikan banyak waktu kepada FI untuk membangun smelter.

Sebagaimana diketahui, Freeport Indonesia tengah bergejolak yang menyebabkan Presiden Direkturnya, Chappy Hakim mengundurkan diri. FI belakangan terpaksa mengurangi pegawainya karena pengurangan produksi.

Semua berawal dari larangan pemerintah kepada pemegang kontrak karya untuk mengekspor konsentrat. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2017 yang dikeluarkan pada 11 Januari 2017, disebutkan hanya pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diizinkan mengekspor konsentrat selama lima tahun ke depan. Pemegang kontrak karya masih bisa mendapat izin ekspor konsentrat jika beralih menjadi IUPK.

Terhadap keputusan tersebut, PTFI menyatakan tidak setuju. Meski pada 10 Februari 2017, Kementerian Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) sudah menerbitkan IUPK dan mengizinkan ekspor konsentrat bagi Freeport dan ditolak.

Sebaliknya, Chief Executive Officer Freeport McMoRan Richard C Adkerson mengatakan perusahaannya akan menempuh jalur arbitrase jika dalam dalam 120 hari belum tercapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia.

sumber:

http://www.beritasatu.com/industri-perdagangan/415430-pemerintah-harus-duduk-bersama-freepot.html 

About us

Universitas Paramadina berdiri pada 10 Januari 1998, mengemban misi untuk membina ilmu pengetahuan rekayasa dengan kesadaran akhlak mulia demi kebahagiaan bersama seluruh umat manusia.

Latest Posts

Hubungi Kami

Kampus Jakarta
Universitas Paramadina
Jl. Gatot Subroto Kav. 97
Mampang, Jakarta 12790
Indonesia
T. +62-21-7918-1188
T. 0815-918-1190

E-mail: [email protected]
http://www.paramadina.ac.id 

Kampus Cipayung
Jl. Raya Mabes Hankam Kav 9, 
Setu, Cipayung, Jakarta Timur 13880�
T. 0815-818-1186


Kampus Cikarang

District 2, Meikarta,
Cikarang
T. 0815-918-1192�