Universitas Paramadina Desak UU Kesehatan Jiwa Disosialisasikan

UNIVERSITAS Paramadina mendesak pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kesehatan Jiwa disosialisasikan secara masif ke masyarakat dan elite negara. Selain itu, perlu dibentuk task force atau gugus tugas untuk dapat dterapkan lebih baik ke publik.

“Agar masyarakat menjadi lebih familiar sosialisasi intensif amat penting dilakukan tentang UU Kesehatan Jiwa ini. Kita bentuk pula task force dengan memiliki data lengkap mengenai gangguan jiwa, dan rumah sakit jiwa dan lain-lain. Tidak kalah penting, soal kesehatan jiwa kita berharap dapat disisipkan menjadi topik dalam debat capres pada Pilpres atau Pilkada sehingga elite negara dan masyarakat tersosialisasikan,“ kata Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah, pada diskusi akademik bertajuk 'Mengidentifikasi Peran dan Tanggung Jawab Kolektif dalam Implementasi UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa' di Kampus Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (2/5).

Turut hadir dalam diskusi Ketua Dewan Pakar Badan Kesehatan Jiwa (Bakeswa) Nova Riyanti Yusuf, Sarwono Kusumaatmadja Dewan Penasihat Bakeswa, Diah S dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Acep Iwan Saidi dari Pusat Bahasa dan Budaya ITB, serta dosen senior Psikologi Unika Atma Jaya, Irwanto.

Dalam acara itu, Bakeswa, Universitas Paramadina, Universitas Katolik Atma Jayam menandatangani jalinan kerja sama atau nota kesepahaman untuk memantapkan langkah program menjalankan gugus tugas yang dibentuk guna menyosialisasikan UU Kesehatan Jiwa tersebut.

“Semoga dengan kerjasama bersama Bakeswa dan Unika Atma Jaya kita dapat lebih bersinergi. Melalui kolaborasi ini dan nantinya kolaborasi dengan pihak lainnya kita dapat duduk bersama menyatukan sumber daya membahas dan mengaplikasikan UU ini dengan lebih baik,“ tegas Firmanzah.

Nova Riyanti Yusuf dari Bakeswa yang juga Ketua Panitia Kerja RUU Kesehatan Jiwa tahun 2012-2104 mengingatkan apalah artinya sebuah perundang-undangan tanpa implementasi. Menurut dia, sejak 4 tahun lalu saat RUU ini disetujui menjadi UU pada 8 Juli 2014 hingga kini belum ada tindak lanjut.

Dia juga menyoroti anggaran yang kecil karena pada 2016 untuk anggaran kesehatan jiwa di Kemenkes dari Rp31 miliar terblokir Rp11 miliar sehingga hanya menjadi Rp20 miliar.

Senada, Diah dari BNN mengakui minimnya anggaran untuk kesehatan jiwa di setiap pemerintah provinsi yang hanya menganggarkan Rp30 juta per tahun.

Diah yang pernah menjadi Direktur Kesehatan Jiwa di Kemenkes ini juga mengeluhkan di era otonomi daerah belum berjalan maksimal pelaksanaan kesehatan jiwa di daerah. Ia mencontohkan manakala telah berusaha untuk pembiayaan dana obat suntik bagi penderita pasung tetapi tersimpan di gudang provinsi, tidak tersebar di daerah.

Irwanto dari Unika Atmajaya mengemukakan dalam kasus pasung pihaknya bersama pastur dan gereja Katolik dan dokter turut membantu melayani korban pasung. Dia juga berharap melalui kerja sama ini peran perguruan tingggi dapat berkontribusi lebih baik membantu masyarakat dalam program kesehatan jiwa di masa datang.

“Kita akan berupaya bersinergi dengan baik demi kemajuan kesehatan warga kita dan berjalan lebih baik pelaksanaan UU Kesehatan jiwa nanti,“ tandas Irwanto. (OL-1)

sumber:

http://www.mediaindonesia.com/read/detail/158493-universitas-paramadina-desak-uu-kesehatan-jiwa-disosialisasikan 

About us

Universitas Paramadina berdiri pada 10 Januari 1998, mengemban misi untuk membina ilmu pengetahuan rekayasa dengan kesadaran akhlak mulia demi kebahagiaan bersama seluruh umat manusia.

Latest Posts

Hubungi Kami

Kampus Jakarta
Universitas Paramadina
Jl. Gatot Subroto Kav. 97
Mampang, Jakarta 12790
Indonesia
T. +62-21-7918-1188
T. 0815-918-1190

E-mail: info@paramadina.ac.id
http://www.paramadina.ac.id 

Kampus Cipayung
Jl. Raya Mabes Hankam Kav 9, 
Setu, Cipayung, Jakarta Timur 13880�
T. 0815-818-1186


Kampus Cikarang

District 2, Meikarta,
Cikarang
T. 0815-918-1192�