Orientasi Pers Kita, Kemanakah?

Dalam pandangan penganut aliran kritis, tidak dikenal media massa yang independent dari semua intervensi kepentingan praksis maupun ideologis (positif maupun negatif). Media massa dalam setiap pemberitaannya, bukan hanya manifestasi dari perhatian media massa tersebut terhadap lingkungan sekitarnya, tetapi juga menyiratkan adanya keterkaitan atas dasar simbiosis mutualisme yang terjalin antara media massa dengan pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung mendapat keuntungan dari pemberitaan tersebut.

 

 

 

Untuk melihat keberpihakan media massa dalam memberitakan sebuah peristiwa maupun pendapat, dapat diketahui dengan metode analisis wacana (discourse analysis-DA), yang menurut James Paul Gee dalam buku An introduction to Discourse analysis, Theory and Methode, penggunaannya tidak cukup menanggalkan ciri-ciri kuantitatif dari analisis isi, tetapi juga memusatkan diri pada bagaimana bahasa yang digunakan untuk memerankan kegiatan, pandangan, dan identitas.

 

 

 

Melihat kembali sejarah terbitnya pers di negeri ini-dalam pandangan kritis-, kita akan melihat dua sikap yaitu supremasi penguasa dan pengusaha atau orientasi rakyat jelata, yang diambil (atau mungkin juga terpaksa diambil) oleh setiap insan pers pada setiap masanya untuk dapat bertahan dan menyebarkan ideologinya kepada masyarakat.

 

 

 

Awal masuknya pers di Indonesia terjadi pada tahun 1712, namun pemerintah VOC melarangnya, karena khawatir saingan VOC akan memperoleh keuntungan dari berita dagang yang dimuat di koran itu. 32 tahun kemudian terbit koran dengan nama Bataviase Nouvelles, namun itupun hanya bertahan dua tahun karena dilarang kembali oleh Belanda dengan alasan, pemberitaannya membahayakan Belanda. Intervensi media massa pada saat itu sangat ketat sampai abad ke-20.

 

 

 

Awal abad 20, pers mulai dijadikan sebagai alat perjuangan oleh sejumlah organisasi politik (boedi oetomo, SI,Indische Partji, PKI, PNI,…) yang pada pada saat itu menjadi wadah untuk menyuarakan gagasan-gagasannya, sedangkan Pada masa penjajahan Jepang, penguasa militer Jepang menempatkan shidooin (penasihat) di bagian redaksi dalam setiap surat kabar dengan tujuan untuk mengontrol media secara langsung. Pada tahun 1960 pemerintah menetapkan 19 pasal yang mengatur mengenai penerbitan yang secara keseluruhan bersifat kewajiban pers untuk mendukung politik pemerintah.

 

 

 

Tonggak politis yang pertama dari penguasa orde baru mengenai pers adalah UU pokok pers No.11/66 jo UU No.4/1967,namun prakteknya sangat berbeda dengan yang tertulis di peraturan tesebut, karena pertimbangan politik pemerintah pada saat itu lebih besar daripada pertimbangan perundangan. Dalam UU pokok pers dinyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor dan pembredelan, namun pasca peristiwa malari 1978 tujuh surat kabar ibukota dibredel. Kejadian itu juga yang menjadi awal pemusatan kekuasaan ditangan segelintir elit (rezim Soeharto) yang menjangkau semua sektor kehidupan termasuk media massa di dalamnya.

 

 

 

Pasca jatuhnya rezim ORBA pada tahun 1998 dan dikeluarkannya UU No.40/1999, ratusan surat kabat terbit tanpa SUPP setelah keharusan itu dicabut oleh menpen yang pada saat itu dijabat oleh Yusuf Yosfiah. Pers kini lebih sering menjadi ”broker” yang menyuarakan kepentingan penguasa dan pengusaha yang memiliki modal, pun demikian dengan para penguasa dan pengusaha tersebut, mereka bisa membuat media yang akan mendukung kesuksesan menuju yang mereka inginkan. Kebijakan itu juga yang pada akhirnya memberikan alasan kuat bagi lahirnya pers industri yang berorientasi pemodal dan menggeser pers idealis yang berorientasi rakyat jelata.

Sumber : http://jurnalkomunikasi.com/?p=229#more-229

About us

Universitas Paramadina berdiri pada 10 Januari 1998, mengemban misi untuk membina ilmu pengetahuan rekayasa dengan kesadaran akhlak mulia demi kebahagiaan bersama seluruh umat manusia.

Latest Posts

Hubungi Kami

Kampus Jakarta
Universitas Paramadina
Jl. Gatot Subroto Kav. 97
Mampang, Jakarta 12790
Indonesia
T. +62-21-7918-1188
T. 0815-918-1190

E-mail: [email protected]
http://www.paramadina.ac.id 

Kampus Cipayung
Jl. Raya Mabes Hankam Kav 9, 
Setu, Cipayung, Jakarta Timur 13880�
T. 0815-818-1186


Kampus Cikarang

District 2, Meikarta,
Cikarang
T. 0815-918-1192�