Peluang Profesi Digital Forensik

Andritona Munaf Asistant Manager Forensic Technology and

Discovery Services Ernst & Young di Universitas Paramadina

JAKARTA – Seiring dengan perkembangan teknologi maka tindakan kejahatan yang berhubungan dengan cyber crime juga semakin meningkat. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan kasus yang menyangkut cyber crime kini di Indonesia sudah ada profesi digital forensik.

Di Indonesia sendiri telah dibentuk lembaga profesi Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI).

Profesi digital forensik sendiri selain membantu proses pengadilan juga membantu perusahaan korporat untuk menemukan tindakan kecurangan yang mungkin dilakukan oleh karyawannya., misalnya pemalsuan data transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh bagian pengadaan.

Tujuan utama dari profesi yang mempunyai lembaga  Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI) adalah bagaimana mengumpulkan dan memperlakukan alat bukti sehingga dapat diterima oleh pengadilan.

“Untuk itu prosedur dalam mengumpulkan alat bukti sangat penting untuk diikuti,” ujar Andritona Munaf Asistant Manager Forensic Technology and Discovery Services Ernst & Young di Universitas Paramadina beberapa waktu lalu.

“Indonesia masih banyak membutuhkan SDM yang ahli dibidang digital forensik, jadi ini peluang buat teman-teman semua,” ujar Andri, yang pernah bekerja di Pricewaterhouse Cooper UK.

Pekerjaan Digital Forensik setengah teknis dan setengah prosedur. Prosedur yang tidak benar pastinya berakibat pada ditolaknya alat bukti digital oleh pengadilan.  Untuk Indonesia sendiri, sesuai dengan UU ITE No.11 Tahun 2008 sesuai pada pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa alat bukti elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Digital forensik sendiri dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu, computer forensics, mobile forensics, network forensics, Malware Forensics, Social Network Forensics, audio & Video Forensics dan Image Forensics.

Menurut Andri, bagi setiap orang yang ingin menekuni profesi ini harus memahami sejumlah agar bisa menjadi digial forensik handal:

  • Selalu catat seluruh prosedur investigasi dengan rapi, baik dan benar.
  • Digital forensik tidak bertugas membuat asumsi dan kesimpulan karena itu wewenang pengadilan atau klien yang memberi tugas.
  • Digital Forensik bukan Hacking, jadi harus memiliki surat tugas resmi sebelum melakukan pengumpulan barang bukti digital.
  • Dalam mengumpulkan alat bukti pastikan tidak ada 1 bit informasipun yang berubah dan yang paling penting adalah
  • Kemampuan menjaga kerahasiaan klien.

 

 

About us

Universitas Paramadina berdiri pada 10 Januari 1998, mengemban misi untuk membina ilmu pengetahuan rekayasa dengan kesadaran akhlak mulia demi kebahagiaan bersama seluruh umat manusia.

Latest Posts

Hubungi Kami

Kampus Jakarta
Universitas Paramadina
Jl. Gatot Subroto Kav. 97
Mampang, Jakarta 12790
Indonesia
T. +62-21-7918-1188
T. 0815-918-1190

E-mail: [email protected]
http://www.paramadina.ac.id 

Kampus Cipayung
Jl. Raya Mabes Hankam Kav 9, 
Setu, Cipayung, Jakarta Timur 13880�
T. 0815-818-1186


Kampus Cikarang

District 2, Meikarta,
Cikarang
T. 0815-918-1192�