KUNJUNGAN STUDI MAHASISWA DI BNN LIDO

Narkoba atau narkotika dan obat-obatan berbahaya adalah bahan kimia, baik sintetik maupun organik yang merusak kerja saraf. Pengertian narkoba oleh Kementerian Kesehatan diartikan sebagai NAPZA. Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. VNarkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Menurut Rachim (Afiatin, 2008: 9, dalam Anggreni, 2015) ancaman penyalahgunaan narkoba bersifat multi dimensional meliputi, kesehatan, ekonomi, sosial dan pendidikan, kemanan dan penegakan hukum. Di lihat dari dimensi kesehatan, penyalahgunaan narkoba dapat menghancurkan dan merusak kesehatan manusia, baik kesehatan jasmani maupun kesehatan rohani. Di lihat dari dimensi ekonomi memerlukan biaya besar. Di lihat dari dimensi sosial dan pendidikan dapat menyebabkan perubahan ke arah perilaku asusila dan anti sosial. Sedangkan dari dimensi keamanan dan penegakan hukum dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan yang mengganggu masyarakat dan pelanggaran hukum lainnya.

Narkoba dapat menyebabkan ketagihan, gangguan pada bagian saraf atau mampu tidak sadarkan diri.Pengertian Narkotika secara umum adalah obat-obatan yang mampu membius. Dengan kata lain, narkotika adalah obat-obatan yang mampu menggangu sistem kerja saraf tubuh untuk tidak merasakan sakit atau rangsangan. Narkotika pada awalnya ada tiga yang terbuat dari bahan organic, yaitu Candu (Papaper Somniferum), kokain (Erythroxyion coca) dan ganja (Cannabis sativa). Sekarang narkoba jenis narkotika adalah Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu, Codein, Methadone (MTD), LSD, PC, mescalin, barbiturat, demerol, petidin, dan lainnya (Partodiharjo, 2000: 11).

Negara melarang narkoba. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, menyatakan : ▪ Pasal 45 : Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan.

▪ Pasal 36 : Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur bila sengaja tidak melaporkan diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.

▪ Pasal 78 ayat (a) dan 1 (b) : barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

▪ Pasal 81 ayat 1 (a) : membawa, mengirim, mengangkut atau mentransit narkotika golongan I dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

▪ Pasal 88 : Pecandu narkotika yang telah dewasa sengaja tidak melapor diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak dua juta rupiah, sedang bagi keluarganya paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.

Maraknya penggunaan narkoba menjadi suatu hal yang mengkhawatirkan sehingga perlu adanya upaya mengedukasi para generasi muda yang rentan terkena masalah ini untuk bisa mengantisipasi kemungkinan terjerat narkoba. yang mana tujuan dalam kegiatan ini meliputi:
1. Mendapatkan gambaran mengenai kasus-kasus narkoba yang ditemui di Indonesia yang ditangani oleh BNN
2. Memberikan gambaran mengenai cara penanganan pengguna narkoba di BNN Lido
3. Mendapatkan gambaran terkait kepribadian khas yang ditemui dari pengguna narkoba berdasarkan pengalaman langsung dengan mantan pengguna
4. Memberikan gambaran tentang tindakan nyata yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah perkembangan narkoba di lingkungannya

Peserta dalam kuliah ini adalah mahasiswa Prodi Psikologi UPM yang mengikuti mata kuliah Psikologi Adiksi dan mahasiswa di lingkungan Universitas Paramadina yang tertarik terkait topik narkoba. Kegiatan dilakukan dengan menggunakan format kunjungan ke BNN Lido sebagai pusat penanganan individu dengan masalah narkoba di Indonesia. Peserta mendapatkan penjelasan terkait masalah narkoba di Indonesia, upaya yang dilakukan oleh pemerintah serta berbagai upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat luas dalam usaha pencegahan dan penanggulangan narkoba. Peserta melakukan wawancara pada mantan pengguna dalam kelompoknya sehingga bisa digali secara lebih dalam gambaran penyebab masalah serta upaya yang dilakukan untuk keluar dari masalah tersebut oleh sang mantan pengguna narkoba. Kegiatan ini telah dilaksanakan pada hari Kamis, 1 November 2018 pada pukul 10.00 – 12.30 WIB di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor.

About us

Universitas Paramadina berdiri pada 10 Januari 1998, mengemban misi untuk membina ilmu pengetahuan rekayasa dengan kesadaran akhlak mulia demi kebahagiaan bersama seluruh umat manusia.

Latest Posts

Hubungi Kami

Kampus Jakarta
Universitas Paramadina
Jl. Gatot Subroto Kav. 97
Mampang, Jakarta 12790
Indonesia
T. +62-21-7918-1188
T. 0815-918-1190

E-mail: [email protected]
http://www.paramadina.ac.id 

Kampus Cipayung
Jl. Raya Mabes Hankam Kav 9, 
Setu, Cipayung, Jakarta Timur 13880�
T. 0815-818-1186


Kampus Cikarang

District 2, Meikarta,
Cikarang
T. 0815-918-1192�