Kuliah Tamu Kode Etik Psikologi 2018

Print

Kode etik psikologi merupakan dasar perlindungan dari nilai-nilai yang diterapkan. Kode etik bertujuan untuk menjamin kesejahteraan umat manusia dan memberikan perlindungan terhadap layanan masyarakat terkait praktik layanan psikologi. Pemikiran tersebut yang kemudian dirumuskan menjadi Kode Etik Psikologi yang dinilai merupakan kumpulan nilai – nilai untuk dipatuhi dalam semua kegiatan psikologi oleh psikolog atau ilmuwan psikologi yang berlangsung di Indonesia. Kode etik psikologi ini diumumkan secara resmi oleh HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia).

Kode Etik menuruk Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan norma atau nilai nilai yang diterima oleh suatu kelompok sebagai landasan dalam bertingkah laku. Kode etik psikologi pada hakekatnya mengandung nilai moral yang bersifat umum dan menyeluruh dan disusun dengan memperhatikan aturan internasional. Kode etik berfungsi sebagai landasan perlindungan dan pengembangan sebuah profesi. Menurut Gibson kode etik menjadi pedoman pelaksanaan tugas secara profesional bagi masyarakat. Biggs dan Blocker mengungkapkan fungsi kode etik dibagi menjadi tiga yaitu :
1.Melindungi suatu profesi (Psikologi).
2.Mencegah perdebatan atau pertentangan internal dalam profesi.
3.Melindungi pelaksana profesi dari kesalahan praktik psikologi.

Dalam hal ini perlu diketahui lebih jauh tentang bagaimana kode etik psikologi di Indonesia diimplementasikan dan sampai sejauh mana kode etik yang disusun memberi jaminan kesejahteraan bagi masyarakat yang dilayani terkait praktik layanan psikologi. Bagaimana juga kode etik psikologi menerapkan perlindungannya ketika terdapat masalah ataupun pelanggaran terkait praktik layanan psikologi di Indonesia khususnya. Selain itu ingin diketahui juga peranan Himpsi khususnya Majelis Psikologi Indonesia berperan menegakan kode etik ini.

Prodi Psikologi Universitas Paramadina sebagai lembaga pendidikan tinggi psikologi yang kelak akan mencetak lulusan yang akan berkecimpung di berbagai bidang dengan menerapkan keahliannya dalam ilmu psikologi tentunya ingin sejak dini meningkatkan kepekaan mahasiswa didiknya terkait kode etik psikologi di Indonesia. Oleh karena itu kuliah tamu kali ini akan menghadirkan narasumber dari Majelis Kehormatan Psikologi Indonesia Himpsi Wilayah Banten.

Materi yang diberikan dalam kuliah tamu ini meliputi:
1.    Sejarah perkembangan kode etik psikologi Indonesia 2010
2.    Majelis Psikologi Indonesia
3.    Penyalahgunaan di bidang psikologi
4.    Penyelesaian isu etika
5.    Diskriminasi terhadap keluhan
6.    Permasalahan terkait kompetensi psikolog

Kegiatan kuliah tamu ini telah dilaksanakan pada tanggal 27 November 2018 pukul 09.45-11.45  wib dengan mengundang Ibu Dra. Hartamti, Psikolog yang merupakan praktisi senior serta anggota Majelis Kehormatan Himpsi Wilayah Banten.

Joomla SEF URLs by Artio